Kamis, 04 Februari 2016

BATAS AKHIR PENYAMPAIAN LAPORAN WASDAL OLEH SATUAN KERJA/KUASA PENGGUNA BARANG

Dengan ini kami sampaikan bahwa batas akhir pengiriman laporan wasdal oleh Kuasa Pengguna Barang paling lambat diterima KPKNL Kendari pada akhir bulan maret (Pasal 24 PMK Nomor 244/PMK.06/2012).

Terhadap Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang tidak menyampaikan Laporan Wasdal dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan; dan apabila ada pihak yang mengakibatkan kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mempercepat proses pengiriman dan menghindari berakhirnya batas waktu penyampaian laporan, sementara bisa dibuat dengan manual dan data berupa softcopy dapat dikirimkan melalui email wasdalbmnkendari1@gmail.com

Format laporan wasdal dapat diunduh disini

1 komentar: