Dengan ini kami sampaikan bahwa batas akhir pengiriman laporan wasdal
oleh Kuasa Pengguna Barang paling lambat diterima KPKNL Kendari pada akhir bulan maret (Pasal 24 PMK Nomor 244/PMK.06/2012).
Terhadap Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang tidak menyampaikan Laporan Wasdal dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan; dan apabila ada pihak yang mengakibatkan kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mempercepat proses pengiriman dan menghindari berakhirnya batas waktu penyampaian laporan, sementara bisa dibuat dengan manual dan data berupa softcopy dapat dikirimkan melalui email wasdalbmnkendari1@gmail.com
Format laporan wasdal dapat diunduh disini
Format laporan wasdal dapat diunduh disini
tolong pengisian wasdalnya deberikan contoh pengisiannya
BalasHapus