Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KM.6/2015, disebutkan bahwa tahapan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKBMN mulai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2017 diberlakukan pada 20 (dua puluh) Kementerian/Lembaga dan penyampaian RKBMN tersebut kepada Pengelola Barang dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 09 Oktober 2015. Berikut ini 20 (dua puluh) Kementerian/Lembaga dimaksud :
1. Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Badan
Pusat Statistik;
3. Komisi
Pemberantasan Korupsi;
4. Badan
Pemeriksa Keuangan;
5. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi manusia;
6. Badan
Tenaga Nuklir Nasional;
7. Lembaga
Administarasi Negara;
8. Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
9. Kementerian
Keuangan;
10. Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
11. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12. Lembaga
Sandi Negara;
13. Kementerian
Sosial;
14. Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
15. Badan
Narkotika Nasional;
16. Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
17. Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
18. Lembaga
Ketahanan Nasional;
19. Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
20. Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan. Peraturan-peraturan terkait RKBMN dapat di download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar