Rabu, 23 September 2015

PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KM.6/2015, disebutkan bahwa tahapan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKBMN mulai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2017 diberlakukan pada 20 (dua puluh) Kementerian/Lembaga dan penyampaian RKBMN tersebut kepada Pengelola Barang dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 09 Oktober 2015. Berikut ini 20 (dua puluh) Kementerian/Lembaga dimaksud :

1.      Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2.      Badan Pusat Statistik;
3.      Komisi Pemberantasan Korupsi;
4.      Badan Pemeriksa Keuangan;
5.      Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia;
6.      Badan Tenaga Nuklir Nasional;
7.      Lembaga Administarasi Negara;
8.      Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
9.      Kementerian Keuangan;
10.   Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
11.   Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12.   Lembaga Sandi Negara;
13.   Kementerian Sosial;
14.   Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
15.   Badan Narkotika Nasional;
16.   Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
17.   Majelis Permusyawaratan Rakyat;
18.   Lembaga Ketahanan Nasional;
19.   Kementerian Kelautan dan Perikanan;
20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 
 Peraturan-peraturan terkait RKBMN dapat di download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar