- Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Pengaturan tentang wewenang Pengguna Barang untuk melaksanakan penetapan status penggunaan BMN untuk selain Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). - Pelimpahan Sebagian Wewenang Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang Pengaturan tentang pelimpahan sebagian kewenangan tertentu bagi Pengguna Barang untuk menandatangani surat keputusan/persetujuan penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan untuk BMN dengan kriteria tertentu.
Rabu, 11 Maret 2015
PERATURAN BMN TAHUN 2015
Berikut ini peraturan-peraturan BMN Tahun 2015 :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar