Rabu, 11 Maret 2015

PERATURAN BMN TAHUN 2015

Berikut ini peraturan-peraturan BMN Tahun 2015 :
  1. Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
    Pengaturan tentang wewenang Pengguna Barang untuk melaksanakan penetapan status penggunaan BMN untuk selain Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Pelimpahan Sebagian Wewenang Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang Pengaturan tentang pelimpahan sebagian kewenangan tertentu bagi Pengguna Barang untuk menandatangani surat keputusan/persetujuan penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan untuk BMN dengan kriteria tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar